Standar Layanan PPID merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik kepada masyarakat di lingkungan pengadilan. Menu ini menyediakan informasi mengenai tata cara memperoleh informasi publik, persyaratan permohonan, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, mekanisme pemberian informasi, tata cara pengajuan keberatan, serta penyelesaian sengketa informasi.
PPID berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, cepat, tepat, mudah, terjangkau, dan akuntabel dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.
Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia pada website ini untuk memperoleh informasi publik dan mengajukan permohonan informasi secara mudah. Apabila terdapat kendala atau ketidakpuasan terhadap pelayanan informasi, masyarakat dapat menggunakan mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk website PPID Pengadilan, menu “Standar Layanan PPID” sebaiknya berisi informasi yang menjelaskan hak masyarakat, prosedur memperoleh informasi, waktu pelayanan, biaya, hingga mekanisme keberatan.
- SOP
- Waktu Pelayanan Informasi Publik
- Maklumat Pelayanan Informasi