Menu Regulasi menyediakan kumpulan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta penyelenggaraan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Regulasi yang tersedia meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Komisi Informasi, serta peraturan dan keputusan internal badan publik yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Regulasi Utama PPID
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Merupakan dasar utama penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, termasuk hak masyarakat memperoleh informasi dan kewajiban badan publik menyediakan serta memberikan informasi. - Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mengatur lebih lanjut pelaksanaan UU KIP, termasuk mekanisme pelayanan informasi dan pembentukan serta tugas PPID. - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Menjadi pedoman bagi Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dalam pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi, termasuk kelembagaan PPID. - Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Mengatur standar pelayanan informasi publik, antara lain mengenai penyediaan, pengumuman, permohonan, pemberian informasi, keberatan, serta pengelolaan informasi publik. - Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
Mengatur tata cara pengklasifikasian informasi publik, termasuk informasi yang dikecualikan. - Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan